You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa LAMUK
Logo Desa LAMUK
LAMUK

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi dan Pembentukan Panitia BPD Desa Lamuk

Indra Kila 24 Juni 2026 Dibaca 22 Kali
Sosialisasi dan Pembentukan  Panitia   BPD Desa Lamuk

Lamuk, Kejobong – Pemerintah Desa Lamuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lamuk Periode 2026–2034. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD yang masa jabatannya akan berakhir. Acara yang dilaksanakan di Balai Desa Lamuk tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Lamuk, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan lembaga desa, serta unsur masyarakat dari masing-masing wilayah dusun. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan dalam proses penjaringan dan pemilihan anggota BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sambutannya, Kepala Desa Lamuk, Wismono, menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penjaringan anggota BPD harus dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. “Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya peran BPD serta turut berpartisipasi dalam proses penjaringan calon anggota BPD yang akan mewakili aspirasi masyarakat Desa Lamuk untuk periode 2026–2034,” ujarnya. Selain sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan Anggota BPD Desa Lamuk. Panitia yang terbentuk nantinya akan bertanggung jawab dalam menyusun jadwal kegiatan, melaksanakan tahapan penjaringan, melakukan verifikasi persyaratan calon, hingga memfasilitasi proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembentukan panitia dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan unsur netralitas, integritas, dan kemampuan dalam melaksanakan tugas. Panitia yang telah terbentuk diharapkan dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi terselenggaranya proses pengisian anggota BPD yang berkualitas. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Lamuk berharap proses pengisian keanggotaan BPD Periode 2026–2034 dapat berjalan lancar, tertib, transparan, serta menghasilkan anggota BPD yang mampu mengemban amanah masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan desa. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta dengan narasumber guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang lebih jelas terkait proses penjaringan anggota BPD. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap keberlangsungan pemerintahan desa yang partisipatif dan demokratis. Dengan terlaksananya sosialisasi dan pembentukan panitia penjaringan ini, Desa Lamuk resmi memulai tahapan pengisian anggota BPD Periode 2026–2034 sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, aspiratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 786.141.134,00 Rp 981.500.123,00
80.1%
Belanja
Rp 620.191.129,00 Rp 1.588.431.150,00
39.04%
Pembiayaan
Rp 61.858.307,00 Rp 61.807.027,00
100.08%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 32.000.000,00 Rp 43.000.000,00
74.42%
Dana Desa
Rp 352.437.000,00 Rp 352.437.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 397.656.640,00 Rp 582.163.000,00
68.31%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.895.962,00 Rp 3.600.123,00
108.22%
Bunga Bank
Rp 151.532,00 Rp 300.000,00
50.51%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 395.188.879,00 Rp 714.077.900,00
55.34%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 137.117.250,00 Rp 703.490.750,00
19.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.885.000,00 Rp 70.020.000,00
56.96%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 21.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 48.000.000,00 Rp 79.842.500,00
60.12%