Musyawarah Desa Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun 2026
Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga
Lamuk – Pemerintah Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penentuan penerima bantuan.
Musdes BLT Dana Desa Tahun 2026 dihadiri oleh Kepala Desa Lamuk, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, serta perwakilan tokoh masyarakat. Pelaksanaan musyawarah dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil musyawarah desa, telah ditetapkan sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan KPM dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
Pemerintah Desa Lamuk menyampaikan bahwa BLT Dana Desa Tahun 2026 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan daya beli warga desa. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk menyalurkan BLT DD secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Musdes BLT Dana Desa Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung dan mengawasi pelaksanaan program bantuan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Lamuk. Hasil musyawarah desa ini selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan kepala desa sebagai dasar pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026.
Pemerintah Desa Lamuk