Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 Desa Lamuk
Desa: Lamuk
Kecamatan: Kejobong
Kabupaten: Purbalingga
Tahun Anggaran: 2025
Pemerintah Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Penyampaian LPJ Realisasi APBDes Tahun 2025 ini merupakan kewajiban pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat Desa Lamuk atas pelaksanaan program dan kegiatan desa selama satu tahun anggaran.
Ringkasan Singkat
Pemerintah Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat desa.
Pelaksanaan APBDes Tahun 2025 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan darurat dan mendesak desa. Seluruh kegiatan dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah desa dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui publikasi LPJ Realisasi APBDes Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Lamuk berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjadi dasar evaluasi dan perbaikan dalam perencanaan pembangunan desa pada tahun anggaran berikutnya.