You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa LAMUK
Logo Desa LAMUK
LAMUK

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pemdes Lamuk Tetapkan RKPDes Tahun 2027

Indra Kila 29 September 2026 Dibaca 2 Kali
Pemdes Lamuk Tetapkan RKPDes Tahun 2027

LAMUK, Kejobong – Pemerintah Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, melaksanakan kegiatan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Balai Desa Lamuk dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, unsur kelembagaan desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.

Kegiatan penetapan RKPDes merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui forum tersebut, berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat yang telah dibahas dalam rangkaian proses perencanaan kemudian dituangkan menjadi prioritas kegiatan pembangunan Desa Lamuk untuk Tahun Anggaran 2027.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa bersama BPD dan seluruh unsur masyarakat melakukan pembahasan serta menyepakati program dan kegiatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa pada tahun mendatang. Penyusunan RKPDes dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, potensi desa, serta arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.

Kepala Desa Lamuk menyampaikan bahwa penetapan RKPDes Tahun 2027 menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan secara terencana, transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“RKPDes ini merupakan hasil dari proses perencanaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kami berharap program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Lamuk,” ujar Kepala Desa Lamuk.

Partisipasi BPD, perangkat desa, RT/RW, kelembagaan desa, tokoh masyarakat, dan pemuda menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RKPDes. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menciptakan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Lamuk selanjutnya akan menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah Desa Lamuk berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana secara bertahap dengan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan Desa Lamuk yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 786.141.134,00 Rp 981.500.123,00
80.1%
Belanja
Rp 620.191.129,00 Rp 1.588.431.150,00
39.04%
Pembiayaan
Rp 61.858.307,00 Rp 61.807.027,00
100.08%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 32.000.000,00 Rp 43.000.000,00
74.42%
Dana Desa
Rp 352.437.000,00 Rp 352.437.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 397.656.640,00 Rp 582.163.000,00
68.31%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.895.962,00 Rp 3.600.123,00
108.22%
Bunga Bank
Rp 151.532,00 Rp 300.000,00
50.51%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 395.188.879,00 Rp 714.077.900,00
55.34%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 137.117.250,00 Rp 703.490.750,00
19.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.885.000,00 Rp 70.020.000,00
56.96%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 21.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 48.000.000,00 Rp 79.842.500,00
60.12%